Jambiwaras,com.muaro jambi,- Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, Selasa 19/8/2025 menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atas pencatatan ciptaan Seni Ekspresi Budaya Tradisional, Gambang Dano Lamo dari Komunitas Sanggar Mahligai Budayo di Desa Dano Lamo. Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, dalam rangka Hari Pengayoman ke-80 tahun 2025.
Wakil Bupati Junaidi H. Mahir mengucapkan terima kasih atas diterimanya sertifikat KIK dan berharap kabupaten Muaro Jambi akan memiliki lebih banyak lagi warisan-warisan budaya yang dilindungi dan dikembangkan. Acara ini juga dimeriahkan dengan sambutan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, yang membuka Diseminasi Kekayaan Intelektual dan menyerahkan Piagam Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual kategori Kawasan Cipta Karya Batik Seberang Kota Jambi.
Abdullah Sani berharap penetapan ini dapat memicu semangat masyarakat untuk terus berinovasi dan melestarikan warisan budaya. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Jonson Siagian, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual di era inovasi dan ekonomi kreatif.(Iin)
Social Plugin